BERDASARKAN
KEPUTUSAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I JAKARTA PUSAT
Nomor: W.10.PAS.PAS.5-OT.02.02-51 TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I JAKARTA PUSAT
TANGGAL 3 JANUARI 2024
Persyaratan
Kartu Bimbingan
Buku Perkembangan Bimbingan
Sistem, Mekanisme, Prosedur
Bimbingan Tahap Awal
PK menyusun program bimbingan berdasarkan hasil profilling, assesmen resiko dan kebutuhan
PK menetapkan kebutuhan program intervensi/bimbingan kepribadian berdasarkan hasil assesmen resiko dan kebutuhan
PK menuliskan perhitungan serta waktu pelaksanaan bimbingan di buku tahapan bimbingan dan buku ekspirasi bimbingan klien
Sidang TPP Untuk Rencana Bimbingan Tahap Awal
PK melaksanakan bimbingan pada tahap awal dilihat dari program bimbingan yang telah disetujui oleh sidang TPP
PK menuliskan hasil program bimbingan pada blanko atau buku perkembangan bimbingan klien di setiap kegiatan bimbingan pada tahap awal bimbingan
PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan klien setiap 1 (satu) bulan sekali.
Bimbingan Tahap Lanjutan
PK melaksanakan program bimbingan tahap lanjutan sesuai dengan hasil persetujuan sidang TPP yang mendapat persetujuan dari klien untuk melaksanakan kunjungan ke tempat tinggal klien
PK melaksanakan bimbingan kepribadian yang telah dicantumkan pada program intervensi bimbingan tahap lanjutan
PK akan melanjutkan pada bimbingan kemandiriandisesuaikan dengan hasil program intervensi bimbingan yang telah dilakukan sesuai denganminat dan bakat
PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan klien setiap 1 (satu) bulan sekali
PK menuliskan hasil program bimbingan tahap lanjutan pada blanko bimbingan atau buku perkembangan bimbingan klien
PK mencoret tanggal pelaksanaan bimbingan awal yang sudah ada pada buku ekspirasi tahap awal bimbingan klien dan dilanjutkan dengan mencantumkan tanggal mulai pelaksanaan bimbingan tahap lanjutan pada buku tahapan bimbingan dan buku ekspirasi bimbingan
Bimbingan Tahap Akhir
PK mempelajari hasil evaluasi bimbingan tahap lanjutan dan melakukan penilaian kembali/reassesmen untuk membuat litmas bimbingan tahap akhir
PK menetapkan klasifikasi bimbingan tahap akhir
PK menetapkan kebutuhan program intervensi/bimbingan (bimbingan kepribadian, bimbingan kemandirian) terhadap klien sesuai dengan hasil klasfikasi
PK menuliskan hasil program bimbingan pada blanko atau buku perkembangan bimbingan klien
PK melaksanakan program tahap akhir sesuai dengan hasil persetujuan sidang TPP
PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan tahap akhir klien
PK mengevaluasi keseluruhan pelaksanaan program bimbingan tahap akhir (melalui sidang TPP)
PK membuat surat-surat/dokumen yang diperlukan untuk pengakhiran bimbingan
Pembimbing Kemasyarakatan menginput data pelaksanaan pembimbingan pada aplikasi SDP Bimbingan Bapas
Jangka Waktu Penyelesaian
Bimbingan tahap awal : 0 - ¼ masa bimbingan
Bimbingan tahap lanjutan : ¼ - ¾ masa bimbingan
Bimbingan tahap akhir : ¾ - selesai masa bimbingan
Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/ tarif
Jumlah Pelaksana
Minimal 2 Orang :
Petugas Bapas penerima kedatangan klien
Pembimbing Kemasyarakatan
Jaminan Pelayanan
Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :
Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan
Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :
Menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan
Mengayomi klien pemasyarakatan
Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian
Bijaksana dalam bersikap
Jaminan Keamanan
PK menjamin data-data pribadi klien
Persyaratan
Surat Permohonan klien untuk pergi ke luar Kota
Sistem, Mekanisme, Prosedur
Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota
Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan
Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu
Jaminan Keamanan
Surat izin pergi ke luar kota memberikan keamanan klien untuk bepergian
Persyaratan
Surat Permohonan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan
Surat pernyataan dari penjamin di tempat yang dituju
Sistem, Mekanisme, Prosedur
Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan dan disampaikan kepada Kepala Bapas
Terhadap permohonan klien dilakukan sidang TPP
Kepala Bapas memeriksa dan memberi persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut
Klien menerima surat persetujuan atau surat penolakan pemindahan bimbingan dari Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 10 hari kerja
Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/ tarif
Produk Pelayanan
Surat persetujuan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan
Jumlah Pelaksana
Minimal 4 orang
Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas asal
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas yang dituju
Kepala Bapas dari Bapas asal
Kepala Bapas yang dituju
Jaminan Pelayanan
Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu
Pelimpahan bimbingan ditujukan untuk pembimbingan yang efektif dan efisien
Jaminan Keamanan
Perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan keamanan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya.
Pelimpahan bimbingan dilakukan berdasarkan asesmen dari aspek resiko pengulangan pidana
Persyaratan
Surat Permohonan Klien Pemasyarakatan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk pergi keluar negeri untuk kepentingan kemanusiaan (menjalani pengobatan dan perawatan kesehatan) atau menjalankan syariat agama, dengan mencantumkan
Alasan bepergian
Alamat selama di luarnegeri
Waktu yang direncanakan selama di luar negeri dengan mencantumkan secara jelas rencana keberangkatan dan kembali ketanah air.
Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain
Surat keterangan dari Dirjen Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar cekal
Surat rekomendasi izin keluar negeri dan Jaksa Agung
Surat rekomendasi dari dokter atau surat keterangan dari pelaksana ibadah umroh/biro perjalanan.
Klien yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin dari Menteri.
Izin diberikan untuk kepentingan kemanusiaan yang meliputi :
menjalani pengobatan dan perawatan kesehatan; atau
menjalankan syariat agama
Izin ke luar negeri juga dapat diberikan kepada Klien Anak untuk kepentingan :
mengikuti pendidikan; dan/atau
mengikuti kegiatan pengembangan minat, bakat, dan seni
Dalam hal izin berpergian ke luar negeri diberikan untuk kedua kali dan seterusnya dalam kepentingan yang sama, pemberian izin bepergian ke luar negeri diberikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Izin ke luar negeri diberikan berdasarkn permohonan yang paling sedikit memuat :
alasan bepergian
alamat selama berada di luar negeri; dan
waktu yang diperlukan selama di luar negeri dengan mencantumkan secara jelas rencana keberangkatan dan kembali ke tanah air
Permohonan melampirkan :
surat pernyataan dari Klien tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
Klien tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
membantu dalam membimbing dan mengawasi Klien;
surat rekomendasi dari pihak sekolah atau instansi terkait, atau permohonan dari orang tua/wali untuk kepentingan pendidikan dan/atau mengikuti pengembangan minat, bakat dan seni, jika permohonan diajukan oleh Klien Anak;
surat rekomendasi dari dokter atau surat keterangan dari pelaksana ibadah umroh/biro perjalanan;
surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan
surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat
Jika Klien telah melaksanakan izin ke luar negeri, Kepala Bapas wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan Klien kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Sistem, Mekanisme, Prosedur
Klien/kuasa hukum/keluarga mengajukan permohonan untuk pergi keluar negeri kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi keluar negeri
Kepala Bapas meneruskan permohonan dan hasil sidang TPP secara berjenjang kepada Menteri Hukum dan HAM untuk permohonan izin pergi keluar negeri
Klien menerima surat izin pergi keluar kota/ luar negeri melalui Pembimbing Kemasyarakatan
Pemberian izin ke luar negeri dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Klien mengajukan permohonan izin ke luar negeri kepada Kepala Bapas dilengkapi dokumen yang menjadi persyaratan pemberian izin ke luar negeri
Dokumen selanjutnya diverifikasi Pembimbing Kemasyarakatan untuk diusulkan dalam sidang tim pengamat pemasyarakatan Bapas
TPP Bapas merekomendasikan usulan pemberian izin ke luar negeri bagi Klien kepada Kepala Bapas yang telah memenuhi syarat.
Jika Kepala Bapas menyetujui usulan pemberian izin ke luar negeri, Kepala Bapas memintakan :
surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan.
surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat
Jika dokumen sudah lengkap, Kepala Bapas menyampaikan usulan pemberian izin ke luar negeri kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
Hasil verifikasi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Jika perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian izin ke luar negeri, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian izin ke luar Negeri kepada Kepala Bapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
Hasil perbaikan disampaikan kembali oleh Kepala Bapas kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
Jika Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian izin ke luar negeri, Direktur Jenderal mengirimkan usul pemberian izin ke luar negeri kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat izin ke luar negeri yang selanjutnya dicetak di Bapas dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri
Jangka Waktu Penyelesaian
Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian izin ke luar negeri paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan izin ke luar negeri diterima dari Kepala Bapas
Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian izin ke luar negeri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian izin ke luar negeri diterima dari Kepala Bapas
Kepala Bapas wajib melakukan perbaikan usulan pemberian izin ke luar negeri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian izin ke luar negeri diterima.
Menteri dapat memberikan izin bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari
Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/ tarif
Produk Pelayanan
Surat Ijin dari Menteri Hukum dan HAM untuk klien pemasyarakatan yang bepergian ke Luar Negeri
Jumlah Pelaksana
Minimal 6 orang:
Pembimbing Kemasyarakatan
Kepala Bapas
Kepala Divisi Pemasyarakatan
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Menteri Hukum dan HAM
Jaminan Pelayanan
Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu
Jaminan Keamanan
Surat izin menteri tentang izin pergi ke luar negeri memberikan keamanan klien untuk bepergian sesuai dengan peruntukannya
Persyaratan
Anak yang berkonflik dengan hukum
Sistem, Mekanisme, Prosedur
Pendampingan Tahap Pra Ajudikasi
Pendampingan untuk Anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan
PK menyampaikan dan menjelaskan hasil Litmas
PK terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan
PK menandatangani dan menerima Berita acara dan hasil kesepakatan dari penyidik
PK menerima salinan surat penetapan Pendampingan dalam pengambilan keputusan dari Ketua Pengadilan
Pendampingan dalam upaya Diversi di Kepolisian/Kejaksaan/ Pengadilan
PK memberikan penguatan pada Anak dan orang tua dalam rangka persiapan pelaksanaan diversi
PK menyampaikan hasil rekomendasi Litmas
PK terlibat secara aktif dalam musyawarah dan duduk di samping Anak pada setiap musyawarah
PK bersama para pihak terkait menandatangani kesepakatan (jika tercapai kesepakatan)
PK menandatangani Berita acara diversi
PK menerima surat kesepakatan dan berita acara diversi
PK menerima salinan surat penetapan dari pengadilan (maksimal 9 hari kerja setelah kesepakatan)
Pendampingan di Kepolisian Pada Saat Pemeriksaan Awal
PK meminta berkas Anak dan memastikan identitasnya
PK memastikan suasana pemeriksaan nyaman bagi Anak (pendamping terbatas)
PK memberikan penguatan mental dan menjelaskan hak dan kewajiban Anak
Pendampingan Pemeriksaan Anak di Kejaksaan Pada Saat Pelimpahan Berkas Dari Kepolisian
PK memberikan penguatan mental pada Anak dan orang tua/wali dan kesiapan pemeriksaaan
PK menyaksikan serah terima berkas dan Anak kepada jaksa
PK menyampaikan dan menjelaskan kepada Jaksa tentang kondisi Anak
PK menandatangani berita acara pelimpahan (koordinasi dengan pihak kejaksaan)
PK, Polisi, dan Jaksa menandatangani berita acara Pendampingan
Pendampingan Mediasi dalam Upaya Diversi
PK bertemu dengan Anak dan orangtua/wali untuk memberikan penguatan dalam rangka persiapan pelaksanaan Mediasi
PK bertemu dengan korban dan orangtua/wali korban, tokoh masyarakat, Anak dan orangtua/wali, pekerja sosial, dan atau Penyidik
PK terlibat secara aktif dan duduk di samping Anak pada setiap musyawarah
PK bersama para pihak terkait menandatangani kesepakatan
Pendampingan Hasil Kesepakatan Diversi
PK bersama Polisi/Jaksa/Hakim melaksanakan eksekusi sesuai dengan Penetapan Pengadilan
Pendampingan Mediasi
PK memberikan penguatan kepada Anak dan orang tua/wali
PK bertemu dengan korban dan orangtua/wali korban, tokoh masyarakat, Anak dan orangtua/wali, pekerja sosial, dan atau Penyidik
PK terlibat secara aktif dan duduk di samping Anak pada setiap musyawarah
PK bersama para pihak terkait menandatangani kesepakatan guna bahan pertimbangan dalam persidangan
Pendampingan Tahap Adjudikasi
PK membacakan hasil Litmas sesuai dengan tata cara persidangan
PK terlibat secara aktif dalam pelaksanaan persidangan
Pendampingan Tahap Post Adjudikasi
Pendampingan pelaksanaan putusan
PK mendampingi Jaksa melakukan eksekusi sesuai dengan Putusan Pengadilan
Pendampingan Pemenuhan Hak Anak
PK berkoordinasi dengan orangtua/wali, aparat pimpinan lembaga dan Aparat Pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan hasil rekomendasi sidang TPP
PK mendampingi dan mengawasi proses pemehuhan hak Anak
Jangka Waktu Penyelesaian
Pendampingan pada saat pengambilan keputusan Anak usia dibawah 12 tahun : 7 hari sejak rakor 3 pihak dalam rangka pengambilan keputusan dilaksanakan
Pendampingan dalam upaya Diversi di Kepolisian/Kejaksaan/ Pengadilan : maksimal 30 hari
Pendampingan pada saat pemeriksaan awal di Kepolisian : 1 x 24 jam
Pendampingan pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan dari kepolisian: 1 hari
Pendampingan Hasil Kesepakatan Diversi : sesuai kesepakatan
Pendampingan di persidangan : sejak dimulainya persidangan hingga hakim memberikan putusan
Pendampingan pelaksanaan putusan : 1 hari
Pendampingan Pemenuhan Hak Anak : sesuai kebutuhan
Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/ tarif
Produk Pelayanan
Fasilitasi proses diversi
Jumlah Pelaksana
1 (satu) orang petugas PK per klien per kasus pada setiap tahapan proses pendampingan
Jaminan Pelayanan
Setiap Anak yang membutuhkan diversi/mediasi akan difasilitasi pendampingan
Jaminan Keamanan
Memastikan Anak menjalani proses diversi dengan aman
Persyaratan
Surat Rujukan atau permintaan Pelayanan Jasa Konseling
Berkas Anak
Sistem, Mekanisme, Prosedur
Kepala Seksi/Subsi bagian Pembinaan atau Kasi/ Kasubsi BKA menerima surat rujukan konseling dari wali/petugas pengamanan/PK /petugas medis.
Kasi/Kasubsi memerintahkan kepeda konselor untuk melaksanakan konseling.
Konselor melakukan konseling kepada anak.
Konselor membuat laporan hasil konseling kepada Kasi/Kasubsi.
Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu yang dibutuhkan untuk memberikan layanan konseling anak adalah 1 (satu) hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan anak.
Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/ tarif
Produk Pelayanan
Jasa pelayanan konseling
Jumlah Pelaksana
Minimal 1 (satu) orang
Jaminan Pelayanan
Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu
Jaminan Keamanan
Jaminan terhadap kerahasiaan data dan masalah anak.
Persyaratan
Kartu Bimbingan
Buku Perkembangan Bimbingan
Sistem, Mekanisme, Prosedur
Bimbingan Tahap Awal
PK menyusun program bimbingan berdasarkan hasil profilling, assesmen resiko dan kebutuhan
PK menetapkan kebutuhan program intervensi/bimbingan kepribadian berdasarkan hasil assesmen resiko dan kebutuhan
PK menuliskan perhitungan serta waktu pelaksanaan bimbingan di buku tahapan bimbingan dan buku ekspirasi bimbingan klien
Sidang TPP Untuk Rencana Bimbingan Tahap Awal
PK melaksanakan bimbingan pada tahap awal dilihat dari program bimbingan yang telah disetujui oleh sidang TPP
PK menuliskan hasil program bimbingan pada blanko atau buku perkembangan bimbingan klien di setiap kegiatan bimbingan pada tahap awal bimbingan
PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan klien setiap 1 (satu) bulan sekali.
Bimbingan Tahap Lanjutan
PK melaksanakan program bimbingan tahap lanjutan sesuai dengan hasil persetujuan sidang TPP yang mendapat persetujuan dari klien untuk melaksanakan kunjungan ke tempat tinggal klien
PK melaksanakan bimbingan kepribadian yang telah dicantumkan pada program intervensi bimbingan tahap lanjutan
PK akan melanjutkan pada bimbingan kemandiriandisesuaikan dengan hasil program intervensi bimbingan yang telah dilakukan sesuai denganminat dan bakat
PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan klien setiap 1 (satu) bulan sekali
PK menuliskan hasil program bimbingan tahap lanjutan pada blanko bimbingan atau buku perkembangan bimbingan klien
PK mencoret tanggal pelaksanaan bimbingan awal yang sudah ada pada buku ekspirasi tahap awal bimbingan klien dan dilanjutkan dengan mencantumkan tanggal mulai pelaksanaan bimbingan tahap lanjutan pada buku tahapan bimbingan dan buku ekspirasi bimbingan
Bimbingan Tahap Akhir
PK mempelajari hasil evaluasi bimbingan tahap lanjutan dan melakukan penilaian kembali/reassesmen untuk membuat litmas bimbingan tahap akhir
PK menetapkan klasifikasi bimbingan tahap akhir
PK menetapkan kebutuhan program intervensi/bimbingan (bimbingan kepribadian, bimbingan kemandirian) terhadap klien sesuai dengan hasil klasfikasi
PK menuliskan hasil program bimbingan pada blanko atau buku perkembangan bimbingan klien
PK melaksanakan program tahap akhir sesuai dengan hasil persetujuan sidang TPP
PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan tahap akhir klien
PK mengevaluasi keseluruhan pelaksanaan program bimbingan tahap akhir (melalui sidang TPP)
PK membuat surat-surat/dokumen yang diperlukan untuk pengakhiran bimbingan
Pembimbing Kemasyarakatan menginput data pelaksanaan pembimbingan pada aplikasi SDP Bimbingan Bapas
Jangka Waktu Penyelesaian
Bimbingan tahap awal : 0 - ¼ masa bimbingan
Bimbingan tahap lanjutan : ¼ - ¾ masa bimbingan
Bimbingan tahap akhir : ¾ - selesai masa bimbingan
Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/ tarif
Jumlah Pelaksana
Minimal 2 Orang :
Petugas Bapas penerima kedatangan klien
Pembimbing Kemasyarakatan
Jaminan Pelayanan
Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :
Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan
Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :
Menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan
Mengayomi klien pemasyarakatan
Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian
Bijaksana dalam bersikap
Jaminan Keamanan
PK menjamin data-data pribadi klien
Persyaratan
Setiap Anak yang menjalani proses hukum
Sistem, Mekanisme, Prosedur
Penerimaann
Petugas Layanan Informasi menerima permintaan Litmas dari Kepolisian/ LPAS /LPKA/ Bapas Lain / Pihak lainnya
Tata Usaha Bapas mencatat surat permintaan yang masuk, melampirkan lembar disposisi pada surat permintaan dan disampaikan ke Kepala Bapas
Tata Usaha Bapas mendistribusikan surat yang telah didisposisi Kepala Bapas kepada Kepala Seksi (Kasi)/ Kepala Sub Seksi (Kasubsi) sesuai dengan isi disposisi
Petugas Registrasi mencatat surat permintaan yang telah didisposisi oleh Kepala Bapas dalam buku register
Kepala Seksi (Kasi)/ Kepala Sub Seksi (Kasubsi)/ Pejabat berwenang lainnya menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas
Tata Usaha Bapas membuat surat tugas pelaksanaan Litmas; dan
PK menerima surat tugas pelaksanaan Litmas.
Persiapan
Mempelajari dokumen permohonan Litmas
PK mempersiapkan surat tugas untuk dibawa pada saat pelaksanaan
PK mempersiapkan instrumen litmas
PK mempersiapkan blangko surat pernyataan yang dibutuhkan
Khusus untuk litmas dalam rangka pelayanan di LPAS dan pembinaan di LPKA, PK mempersiapkan laporan Litmas klien sebelumnya
PK berkoordinasi dengan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan (diwawancarai) dalam proses litmas; dan
Mengisi checklist persiapan (terlampir berbentuk map kantong)
Pengumpulan data dan info
PK melakukan wawancara dengan klien
PK melakukan wawancara dengan orang tua/ wali klien
PK melakukan wawancara dengan tokoh masyarakat
PK melakukan wawancara dengan pemerintah setempat
PK melakukan wawancara dengan pihak lain yang mendukung data dan informasi yang dibutuhkan (korban, orang tua/ wali korban, sekolah, saksi, petugas poliklinik terkait narkoba, HIV/AIDS, TB, dan penyakit menular lainnya, petugas pelayanan/ pembinaan dan pengasuh (wali))
PK melakukan observasi ke tempat-tempat yang mendukung data dan informasi yang dibutuhkan
PK melakukan pengumpulan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan Litmas
PK menyimpan semua berkas dan data dukung dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik
PK mengisi form checklist penggalian data/informasi
Pengolahan data dan info
PK menelaah data dan informasi yang telah dipilah dan diteliti berdasarkan relevansi permasalahan
PK melakukan analisa
PK mengambil kesimpulan yang relevan dengan hasil analisa
PK menentukan rekomendasi yang relevan dengan hasil kesimpulan
PK membuat draft laporan Litmas
PK melampirkan semua dokumen pendukung; dan
PK mendaftarkan dan menyerahkan draft laporan litmas ke sekretaris TPP.
Sidang TPP
Persiapan
Sekretaris TPP menerima dan mencatat laporan Litmas yang akan disidangkan
Sekretaris TPP Membuat jadwal pelaksanaan sidang TPP
Sekretaris TPP Membuat dan mendistribusikan undangan sidang TPP
Pelaksanaan Sidang TPP
Pelaksanaan sidang TPP
PK mencatat tanggapan/ masukan dari peserta sidang TPP (form catatan diketahui ketua sidang)
Sekretaris TPP membuat notulensi hasil pelaksanaan sidang
Rekomendasi sidang untuk diajukan ke Kabapas
Sekretaris TPP mengarsipkan hasil sidang TPP
Pelaporan dan Pengarsipan
PK melakukan revisi draf laporan litmas dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP
PK memeriksa ulang hasil pengetikan
PK menandatangani laporan litmas
PK menyampaikan hasil laporan Litmas untuk dilegalisasi oleh Kepala Bapas atau pejabat yang berwenang
PK menyerahkan laporan hasil litmas untuk digandakan dan didistribusikan; dan
PK mengarsipkan fotokopi Litmas untuk diarsipkan.
Dalam hal orang tua / penjamin bertempat tinggal di luar wilayah Bapas, maka Bapas mengirimkan laporan Litmas kepada Bapas di wilayah tempat tinggal orang tua / penjamin untuk ditindaklanjuti.
Dalam hal permintaan litmas berasal dari Bapas Lain, Bapas mengirimkan laporan Litmas kepada instansi LPAS/LPKA/Kepolisian
Jangka Waktu Penyelesaian
Litmas Pembinaan Di LPKA : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
Litmas Saksi dan/atau Korban : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
Litmas Asimilasi Pihak Ke-3 : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
Litmas Cuti Mengunjungi Keluarga : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
Litmas Asimilasi Non-Pihak Ke-3 : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
Litmas PB : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
Litmas CB : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
Litmas CMB : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
Litmas Mutasi/ Pindah : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
Litmas Pembimbingan Tahap Awal : 7 hari kerja sejak klien diterima Bapas
Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/ tarif
Produk Pelayanan
Laporan Hasil Litmas
Jumlah Pelaksana
1 (satu) orang petugas Pembimbing Kemasyarakatan
Jaminan Pelayanan
Setiap permohonan pasti dilayani secara professional
Jaminan Keamanan
Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan / dilaksanakan.
Persyaratan
Permohonan dari pihak terkait (Lapas / Rutan )
Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas.
Sistem, Mekanisme, Prosedur
Kepala Lapas / Rutan mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas)
Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas.
PK melaksanakan litmas
Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas.
PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas.
Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK
Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/ tarif
Produk Pelayanan
Laporan Hasil Litmas
Jumlah Pelaksana
1 (satu) orang petugas Pembimbing Kemasyarakatan
Jaminan Pelayanan
Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu
Pelimpahan bimbingan ditujukan untuk pembimbingan yang efektif dan efisien
Jaminan Keamanan
Perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan keamanan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya.
Pelimpahan bimbingan dilakukan berdasarkan asesmen dari aspek resiko pengulangan pidana
Persyaratan
Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut Pembebasan Bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum
Pencabutan Pembebasan Bersyarat dilakukan berdasarkan :
syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; dan
syarat khusus, yang terdiri atas :
menimbulkan keresahan dalam masyarakat
tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas
Sistem, Mekanisme, Prosedur
Masyarakat/Instansi mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas dimana klien pemasyarakatan mendapatkan bimbingan
Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas mebantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB
Masyarakat dimintakan keterangannya terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM secara berjenjang
Petugas pemasyarakatan pada Bapas melakukan pemeriksaan terhadap Klien yang diusulkan pencabutan
Hasil pemeriksaan disampaikan kepada tim pengamat pemasyarakatan Bapas.
Tim pengamat pemasyarakatan Bapas melakukan sidang guna merekomendasikan usulan pencabutan keputusan kepada Kepala Bapas.
Jika Kepala Bapas menyetujui usulan pencabutan keputusan, Kepala Bapas mencabut sementara pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Kepala Bapas segera melaporkan pencabutan sementara pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kantor wilayah dilengkapi dengan alasan dan berita acara pemeriksaan untuk mendapatkan persetujuan
Jika perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pencabutan keputusan, Direktur Jenderal mengembalikan usul pencabutan keputusan kepada Kepala Bapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
Jika Direktur Jenderal menyetujui usulan pencabutan keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pencabutan keputusan.
Keputusan pencabutan disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Klien dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Keputusan pencabutan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Kepala Bapas wajib mengembalikan Klien yang dikenakan pencabutan ke dalam Lapas atau Rutan setempat.
Upaya mengembalikan Klien dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dalam hal pencabutan dilakukan karena Klien dewasa melakukan pelanggaran syarat umum, maka :
untuk pencabutan pertama kalinya, tahun pertama dan kedua setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi; dan
untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; dan
selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.
Dalam hal pencabutan dilakukan karena Klien dewasa melakukan pelanggaran syarat khusus, berlaku ketentuan sebagai berikut :
untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi;
untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; danc.selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.
Klien anak yang dicabut Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat, berlaku ketentuan sebagai berikut :
selama berada dalam bimbingan Bapas tetap dihitung sebagai menjalani masa pendidikan; dan/atau
selama menjalani masa pidana/ pendidikan tetap diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jangka Waktu Penyelesaian
Pemeriksaan terhadap klien yang diusulkan pencabutan dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari
Direktur Jenderal melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga) Hari atas usulan pencabutan keputusan sejak usulan diterima.
Kepala Bapas melakukan perbaikan usul pencabutan keputusan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pencabutan keputusan diterima
Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/ tarif
Produk Pelayanan
SK Pencabutan
Jumlah Pelaksana
1 (satu) orang petugas Pembimbing Kemasyarakatan
Jaminan Pelayanan
Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu
Jaminan Keamanan
Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan / dilaksanakan.